Thursday, April 16, 2015

Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukumnya yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undang harus yang berlaku di Indonesia. Dengan demikianm segala peraturan perundang-undangan harus merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dan dasar negara Pancasila. Keududukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Categories: , ,

0 komentar:

Post a Comment