Monday, February 23, 2015

Sejarah Penegakan HAM Sekitar Abad Ke 13

Perjuangan penegakan hak asasi manusia di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :


a.     Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya, para pakar di Eropa berpendapat bahwa laharinya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimitai pertanggungjawaban di muka hukum.
b.     Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689)
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Glorius Revolution of 1688”. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama dim uka hukum (equa-lity before the law)
c.     Declaration des Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alsan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
d.     Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1891.
e.     The Four Freedoms (Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi :
1)     Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2)     Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
3)     Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) dan
4)     Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want).
f.        Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.
g.     Convenants of Human Rights (1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi
1)     The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politik PBB;
2)     The International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, social, dan budaya PBB. 

Monday, February 9, 2015

Doa Iftitah


اَللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. أِنِّ وَجَّهْةُ وَجْهِيَ ِللذِيْ فَطَرَالسَّمَوَاتِ وَاْلآَرْضَ حَنِيِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمْحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ


Allahu Akbaru kabira walhamdu lillahi kathira wasubhanallahhi bukratau waasila. Inni Wajjahtu wajhia lillazi fataras sama wati wal ardha hanifam muslimaw wama ana minal musyrikin. Inna solati wanusuki wamahyaya wammamati lillahi rabbil’alamin. La syarikalahu wabiza lika umirtu wa ana minal muslimin.

Artinya:

Allah Maha Besar sebesar-besarnya. Dan puji-pujian bagi Allah sebanyak-banyaknya. Dan maha suci Allah siang dan malam. Kuhadapkan mukaku, kepada yang menjadikan langit dan bumi, aku cenderung lagi berserah kepada Allah dan bukanlah aku dari golongan orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku kuserahkan hanya pada Allah tuhan seru sekelian alam. Sekali-kali tidaklah aku menyekutukanNya . Dan dengan demikian aku ditugaskan, dan aku adalah dari golongan orang-orang Muslim (Islam).