Thursday, April 16, 2015

Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI di antaranya adalah:


•    Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.


•    Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Categories: , ,

0 komentar:

Post a Comment