Tuesday, January 27, 2015

Pengundangan Hasil Perjanjian Internasional

Pengundangan Hasil Perjanjian Internasional
Perundang-undangan Tentang Perjanjian Internasional

Tentang hal-hal yang berkenaan tentang perjanjian internasional sebenarnya sudah ada UU yang mengatur yaitu UU 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional namun UU ini masih belum mengatur jelas tentang kedudukan dari Hukum Internasional dengan Hukum nasional,apakah ada tingkatan antara kedua hukum ini atau keduanya merupakan satu kesatuan sistem hukum.Salah satu hukum dari perjanjian internasional yang telah menjadi hukum nasional (telah diratifikasi) yaitu UCLOS 1982 yang diundangkan menjadi UU 17 Tahun 1985.
Dalam suatu hal yang dimuat dalam ratifikasi perjanjian internasional tidak selalu diatur oleh 1 jenis macam perundangan,misalkan perairan yang diatur UU 17 Tahun 1985 Konvensi Hukum Laut (hasil ratifikasi UNCLOS) ternyata perairan juga diatur dalam jenis peraturan perundangan yang lain yaitu UU Perpu 4 tahun 1960.
Dalam hierarki peraturan perundangan Indonesia masing-masing jenis perundangan memiliki muatan sendiri-sendiri yang harus dimuat dan tentu saja jika dicari lebih jauh dari yang teratas sampai ke bawah akan mengerucut pada UUD NRI 1945 kemudian sampai ke grundnorm norma dasar kita yaitu Pancasila.Hal inilah yang menjadi dasar kenapa hal-hal yang berkaitan dengan perairan nasional hasil ratifikasi UNCLOS harus diundangkan dalam bentuk produk UU.Pada hasil perjanjian konvensi laut 1982 banyak mengatur tentang kedaulatan,wilayah negara,dan pembagian daerah.Hal-hal sepenting ini tentu tidak dapat hanya diatur melalui peraturan seperti PP atau malah Perda karna telah menyangkut kepentingan skala nasional,akan berbeda jika hal-hal yang diatur bukan kepentingan nasional seperti penyelenggaraan kepentingan daerah.Jika hanya menyangkut daerah barulah perundangan dapat dilakukan dalam bentuk Perda.
Seperti yang telah disebutkan,meskipun UU 1985 ini merupakan perundangan yang diserap dari Perjanjian Internasional namun ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar negara kita,sehingga untuk itulah diadakan pengesahan dengan persetujuan antara presiden dan DPR  dalam meratifikasi suatu perjanjian Internasional.
Categories: ,

0 komentar:

Post a Comment