Thursday, January 14, 2016

Perkembangan Jaringan Komputer

PERKEMBANGAN JARINGAN KOMPUTER
Dalam kehidupan di zaman modern seperti sekarang ini, komputer adalah suatu kebutuhan barang yang amat penting untuk memudahkan manusia dalam segala bidang. Tanpa komputer manusia akan ketinggalan sebuah kemajuan di dunia ini, misalnya dalam kemajuan pendidikan, kesehatan, pertahanan negara, dan masih banyak hal lagi yang membutuhkan komputer untuk membantu kita. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang jaringan komputer.
Jaringan Komputer, dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian dua atau lebih komputer. Komputer-komputer ini akan dihubungkan satu sama lain yang memungkinkan terjadinya  sebuah sistem komunikasi.
Model/Tipe Jaringan Komputer
1.    Model Peer to Peer
Peer artinya rekan sekerja. Setiap komputer di dalam jaringan peer mempunyai fungsi yang sama dan dapat berkomunikasi dengan komputer lain yang telah memberi izin. Secara sederhana, setiap komputer pada jaringan peer berfungsi sebagai client dan server sekaligus.
1.    Model Client / Server
Model ini memisahkan secara jelas antara server, yaitu yang dapat memberikan layanan jaringan danclient, yaitu yang hanya menerima layanan.
1.    Jaringan Hybrid
Jaringan hybrid memiliki semua yang terdapat pada dua tipe jaringan diatas. Hal ini berarti pengguna dalam jaringan dapat mengakses sumberdaya yang di-share oleh jaringan peer, dan dapat memanfaatkan seumber daya yang disediakan oleh server pada waktu yang sama.
Jenis jaringan komputer
 1.    Local Area Network (LAN)
LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya dan saling bertukar informasi.
1.    Metropolitan Area Network (MAN)
MAN merupakan LAN versi yang lebih besar. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang berdekatan dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum.
1.    Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN) mencakup daerah geografis yang luas, sertingkali mencakup sebuah negara atau benua.WAN terdiri dari kumpulan mesin yang bertujuan untuk mejalankan program-program aplikasi.
1.    Jaringan Tanpa Kabel
Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komunikasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel.
Bentuk dari topologi jaringan
 1.    Topologi Bus
Dengan topologi ini komputer di hubungkan secara berantai ( daisy -chain ) dengan perantaraan suatu kabel yang umumnya beupa kabel tunggal jenis koaksial.
1.    Topologi Cincin
Topologi ini mirip topologi bus hanya saja ujung -ujungnya saling berhubungan membentuk lingkaran.
1.    Topologi Star
Merupakan Kontrol terpusat, semua link harus melewati pusat yang menyalurkan data tersebut kesemua simpul atau client yang dipilihnya.
1.    Topologi Star- Bus
Gabungan dari topologi Star dan Bus. Topologi ini yang paling banyak di pakai pada jaringan kantor yang lebih besar.
1.    Topologi Mesh
Jaringan dengan topologi mesh mempunyai jalur ganda dari seti ap peralatan di jaringan komputer.
Manfaat Jaringan Komputer
1.    Jaringan komputer memungkinkan manajemen sumber daya yang lebih efisien.
2.    Jaringan computer membantu pertahanan informasi agar tetap handal dan up to date. Sistem penyimpanan data terpusat yang dikelola dengan baik memungkinkan banyak pengguna mengakses data dari berbagai lokasi yang berbeda.
3.    Jaringan computer membantu mempercepat proses berbagi data(data sharing). Transfer data pada sebuah jaringan lebih cepat dibandingkan dengan berbagi data menggunakan yang bukan jaringan.
4.    Jaringan computer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.
5.    Jaringan computer membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.

Cerpen : Hari Ini

Hari Ini

    Pagi ini aku terbangun, seperti biasanya, seperti hari- hari sebelumnya, rasanya sama dan tidak begitu menyenangkan kurasa, dan aku optimis bahwa hari – hari kedepanku akan seperti itu juga. Aku menghela nafas panjang, benarkah aku terlalu pesimis?
    Setelah sholat subuh, aku dengan santainya tidur – tiduran di kamar, berpikir bahwa hari ini tidak ada tugas dan ulangan, terkadang aku malas dan tidak ingin melakukan apa- apa. Hanya merenung, atau lebih tepatnya melamun?
    Yah, setelah lama melakukan hal yang tidak berguna itu, akhirnya aku mulai bangkit, melihat jam dinding sekilas, dan ternyata masih pukul 04.25. Bersiap siap untuk sekolah, mandi, sarapan dan sebagainya, kemudian berangkat.
    Pergi ke sekolah, tidak begitu menarik, semuanya seperti seperti hari - hari sebelumnya dan minggu - minggu sebelumnya, tapi ada satu kejadian aneh dan lucu yang kutemui tadi pagi, saat aku melewati gerbang sekolah dengan temanku, tiba – tiba aku berteriak keras sekali, bukan, bukan karena ada hantu, tapi tikus! Hey ada tikus mau sekolah, mungkin? Dan temanku malah tertawa melihat aku menjerit. Aneh sekali.
Semua terasa baik – baik saja hingga temanku bertanya, “Sudah ngerjakan pe-er geo?” emm sudah, tapi saat aku mencari tugas yang sudah kumasukkan dalam map, kau tau apa yang aku pikirkan? Prang gubrak pyar, aku memang sudah mengerjakan tapi tugasku tertinggal, sekaligus mapnya.  Hanya alasan eh? Memang benar - benar tertinggal!
    Pelajaran pertama, fisika, kulewati seperti biasa, diterangkan, mengerjakan soal, diterangkan lagi, dan entah kenapa endingnya selalu bertemu soal – soal yang memusingkan itu. Huft pelajaran kedua? Goegrafi… Argh!
    Mau gimana lagi? Akhirnya ya aku bilang ke gurunya, “Bu tugasnya boleh saya kumpulkan besok?” Untungnya sih gurunya baik, boleh dikumpulkan besok tapi nilainya dikurangi, yah nasib, sudah ngerjakan capek – capek tapi akhirnya ketinggalan. Oke fine! Hidupku harus tetap berlanjut, haha. Setelah itu gurunya memberi tugas bagi kami, mengerjakan lks, lumayan susah.
Pelajaran selanjutnya, Al Quran Hadist, ada gurunya, sedangkan aku masih nulis cerpen ini, “dasar!” batinku memaki diriku sendiri. Akhirnya “peliharaan” ku matikan sementara. Dan eng ing eng! Ada Ulangan! Bab 2, 5, 6? Betapa hari yang sangat “membahagiakan”. Sementara, temanku bertanya, “Udah belajar?” Belajar? Kamu tanya aku? Aku belum belajar, betapa menyedihkannya, tadi pagi aku seperti amnesia dan berpikir bahwa tidak ada tugas dan ulangan, aku capek. Aku memang merasa agak sakit hari ini.
    Dan akhirnya dengan semangat yang membara kami protes. Ada 3 tugas dan 2 ulangan hari ini, tidakkah mengerti? Kami capek, tugas segunung dengan deadline sesingkat itu. Huft, hanya menghela nafas panjang tapi tidak kunjung mengerjakan, hanya mengeluh tapi tak ada kemajuan. Itulah kami, ah yah, memang salah kami.
    Untungnya gurunya baik, yes! Akibat protes dari kami, akhirnya ulangan diundur minggu depan, dikasih kisi – kisi juga. Dan pelajaran diisi seperti biasa, menerangkan bab – bab yang belum dimengerti.
    Akhirnya istirahat, entah kenapa banyak yang tidak berminat ke luar, teman – teman seperti biasa menonton film hantu saat istirahat, itu mengerikan. Dan banyak yang berteriak, ramai, ada yang cerita, rasanya campur. Aku tak berminat melihat film itu.
    Sudah kubilang entah kenapa hari ini seperti hari – hari biasanya, sekolah, bertemu teman, lupa mengerjakan pe- er dan hal hal seperti itu. Hal yang berkesan adalah, hari ini banyak tugas dan ulangan. Melelahkan!  Akhirnya aku pulang, hari kembali malam, aku tidur.
    Dalam hati aku berjanji akan lebih baik dan lebih rajin lagi, agar semua hari indah dan tidak melelahkan, setidaknya kalau rajin, aku tidak perlu berteriak mengeluarkan keluhanku saat ada tugas bukan?
    Dan, pagi ini aku terbangun, seperti biasanya, seperti hari- hari sebelumnya, rasanya sama dan tidak begitu menyenangkan kurasa, tapi  aku pesimis bahwa hari – hari kedepanku akan seperti itu juga. Aku menghela nafas panjang, sekarang aku terlalu optimis.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafat negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan mengatur penyelanggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI di antaranya adalah:
•    Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
•    Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila supaya bisa diimplementasikan dengan tepat. Namun, sebaliknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
•    Pancasila memiliki pontensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian, Sila Persatuan Indonesia mampu mengikut keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
•    Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adila dan Beradab.
•    Pancasila memiliki pontensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ibuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
•    Pancasila memberikanjaminan berlangsung demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
•    Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia.
Dasar negara Pancasila menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukumnya yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undang harus yang berlaku di Indonesia. Dengan demikianm segala peraturan perundang-undangan harus merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dan dasar negara Pancasila. Keududukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dapat dilihat pada bagan berikut ini.


Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

Methane

Methane

Methane is second only to carbon dioxide in its impact as a greenhouse gas.  It comes from landfills, livestock, natural gas systems, wetlands, and natural gas stores within the earth.
Methane is more commonly known as swamp gas.  This is the second most abundant greenhouse gas and it is 21 times more efficient at warming than CO2. CO2 is much more abundant in the atmosphere and remains in the atmosphere for a much longer period of time than methane and therefore has a larger overall warming effect in the atmosphere than methane does. Methane is produced anthropogenically by landfills, ruminant livestock, biomass burning and natural gas systems.  Some natural sources are wetlands and termites.  Methane is the largest component of natural gas, which is used as a fuel source once the contaminants are removed.
The atmospheric lifespan of a molecule of methane is estimated to be around 12 years.  From 650,000 years ago until the industrial revolution, the concentration of CH4 never rose above .00000073% or 730ppb.  However, the current CH4 concentration, as of 2009, is around .000001774% or 1774ppb.  In the past fifteen years the concentration has not increased much, but scientists are hesitant to celebrate.  Some theories state that there are variations in output from wetlands and biomass burning, or there are more removal processes than previously thought.
Methane Up Sharply; Ozone Impact Studied
A sharp increase in methane gas in the atmosphere since 1978 will probably make the earth warmer and may worsen seasonal losses of protective ozone over Antarctica, scientists say.
But the 11 percent increase in methane in the last decade may also slow depletion of the ozone shield over the rest of the planet, said F. Sherwood Rowland and Donald R. Blake, chemists at the University of California at Irvine.
Their study, financed by the National Aeronautics and Space Administration, was published Friday in the journal Science.
Methane is the major component of natural gas, but about 80 percent of atmospheric methane comes from decomposition in rice paddies, swamps and the intestines of cows, with some contribution from wood digestion in termites, Mr. Rowland said.
Humans are responsible for increased methane levels because they are raising more cows, growing more rice and chopping down tropical forests, which provides food for more termites, said atmospheric scientist Pat Zimmerman of the National Center for Atmospheric Research in Boulder, Colo.
Mr. Blake and Mr. Rowland collected air samples regularly from January 1978 to September 1987 at up to 60 locations around the Pacific to measure methane levels. Their study indicates the rate of increase in methane gas slowed slightly in the last five years. The Greenhouse Effect
Researchers generally agree that by trapping solar heat like glass in a greenhouse, methane, carbon dioxide and other pollutants are likely to warm the earth's lower atmosphere by a few degrees in the next half century.
They fear this greenhouse effect may cause crop-threatening droughts and partly melt polar ice caps, raising sea levels.
Ozone is an air pollutant at low altitudes, but in the stratosphere it shields the earth from harmful ultraviolet radiation. Scientists say reduction of the ozone layer will cause more skin cancers and ecological damage.
In 1974, Mr. Rowland and a chemist, Mario Molina, first warned that the ozone layer was threatened by man-made chlorine compounds called chlorofluorocarbons, or CFC's, which are used as refrigeration coolants, aerosol propellants and for making plastic foams. The United States banned spray-can CFC's in 1978. A global treaty aims to reduce global output of CFC's and other ozone-destroying chemicals.
Mounting evidence indicates CFC's are responsible for the worldwide loss of about 1 percent of the earth's ozone shield and drastic thinning of the ozone layer above Antarctica for a few months starting every September. Ice Clouds Over Antarctica
Mr. Blake and Mr. Rowland said methane increases might worsen the Antarctic ozone hole by aiding formation of ice clouds above Antarctica. Studies by Molina and others suggest the clouds enhance chemical reactions that allow chlorine from CFC's to break down ozone.
As methane rises into the polar stratosphere, it breaks down and releases hydrogen, which combines with a chemical called hydroxyl to form water, which in turn freezes into clouds, Mr. Blake explained.
Outside Antarctica, wind and higher temperatures prevent formation of stratospheric clouds. Instead, by attacking chlorine from CFC's, methane may reduce the amount of chlorine available to destroy ozone, Mr. Blake said.
The 11 percent methane increase ''will make the ozone hole over Antarctica more severe,'' said Mr. Molina, who is at the National Aeronautics and Space Administration's Jet Propulsion Laboratory in Pasadena. ''It will probably make the ozone depletion in the rest of the world less severe,'' he said.
Mr. Rowland and Mr. Blake also said that because increasing atmospheric methane reduces the amount of hydroxyl present, it may reduce the atmosphere's ability to cleanse itself of pollutants. Hydroxyl reacts with many pollutants and removes them from the atmosphere.

Methane and Carbon Dioxide. Methane is five time more effective than Carbon dioxide. The major sources of Methane are melting permafrost and cows flatulence. Methane builds up in old permanently frozen ice aka permafrost, and the united states is trying to find a better diet for cows to produce less gas. Carbon Dioxide is getting stronger from deforestation and car emissions.

Cerpen : Pidato

Pidato


    Pada hari sabtu, seperti biasa ada pelajaran mulok, muatan lokalku saat SMP adalah Bahasa Daerah dan Tata Buku, sedangkan saat SMA muatan lokalnya yaitu Pidato, Pak Guru sudah berdiri di depan kelas dan kemudian menyuruh kami berkelompok masing – masing 5 orang, tetapi karena jumlah murid dalam kelas kami ada 36 orang, akhirnya kelompokku berjumlah 6 orang.
    Awalnya aku sedikit heran, kami akan diberi tugas apa. Ternyata Pak Guru menyuruh kami untuk membuat kelompok dan membuat sebuah acara bertema kaagamaan yang masing – masing acara mempunyai Pembawa Acara, Pembaca Al Quran, Sambutan Ketua Panitia, Ceramah Agama dan Penutup Doa.
Di kelompokku yang jumlah orangnya ada 6, diwajibkan Ceramah Agamanya 2 orang dan aku terpilih untuk membawakan Ceramah Agama dalam bahasa inggris! Tapi itu minggu depan, kelompok kami maju urutan nomor dua setelah diundi. Dan kami pun mulai memilih teman, akhirnya teman teman sepakat bahwa tema acara kelompokku yaitu Maulid nabi, yang berarti ceramah Agamaku bertema Maulid Nabi.
Hari Minggu, Hari Minggu rasa – rasanya aku tak bisa istirahat, cucian dan tugas – tugas menumpuk, selesai mencuci dan mengerjakan tugas walaupun sedikit, aku merasa malas untuk mengerjakan teks pidatoku itu, selalu kutunda – tunda, entah kenapa, rasanya malas. Aku berpikir, “ Kan, masih minggu depan, waktu masih panjang”
Hingga, besok dan lusa, aku masih belum selesai mengerjakan teks pidatoku yang berbahasa inggris. Saat hari Kamis, Febrin-teman sekelompokku bertanya “ Kamu sudah bikinkan teksnya Fiqih yang bahasa Indonesia? Teksmu gimana? “ dan aku hanya menjawab santai “ Belum, besok kubuatkan, belum” akhirnya Febrin meng-iya-kan perkataanku dan meminta semuanya berjalan lancar.
Malamnya, Aku ngebut mengerjakan pidato bahasa Indonesia milik Fiqih, teman sekelompokku, soalnya aku sudah janji, dan pidatoku? Aku masih menunda – nundanya, aku pikir, toh masih ada 2 hari lagi, pikirku.
Hari Jum’at, Febrin meminta teks pidatonya Fiqih, untungnya sudah jadi dan sudah ku print, tinggal memberi teks itu ke anaknya, yah aku berharap semuga dia berpidato dengan baik.
Sabtunya, aku masih belum membuat teks bahasa inggris! Aku masih merancang – rancang dikepala dan malas mengetik, padahal hari ini kelompokku tampil dan maju urutan ke dua! Kulihat Fiqih, dia tampak siap, dan aku belum siap sama sekali!
Saat Kelompok satu diminta maju, mereka belum siap, akhirnya dengan wajah yang agak marah, Pak Guru meminta kelompok dua untuk maju, yaitu kelompokku! Kelompokku berpikir bahwa aku sudah siap untuk maju, padahal aku belum bikin teks sama sekali, pakai bahasa inggris, lagi. Tapi karena aku tidak mau megecewakan teman teman ku akhirnya aku berkata bahwa aku siap.
Pembukaan oleh Pembawa Acara yaitu Febrin sudah bagus, apalagi dia membawakannya memakai bahasa inggris, Pembaca Alquran juga bagus, Sambutan juga, saatnya ceramah agama! Aku meminta Febrin untuk menempatkanku di posisi nomer dua, jadinya Fiqih maju untuk pidato lebih dulu.
Selagi Fiqih maju, aku komat kamit tidak karuan, berdoa maksudnya. Aku menata ulang teks ku yang kususun di pikiran.
Akhirnya Febrin memanggilku sebagai Ceramah Agama nomer 2 setelah Fiqih, aku kaget sebentar, menghela nafas panjang, kulepas kacamataku, karena aku minus, aku berharap aku tidak melihat teman teman, lalu aku maju dengan percaya diri.
Entah kenapa meskipun aku telah melepas kacamataku, teman teman tetap terlihat jelas, aku mengucapkan bismillah dan mulai ke pembukaan, lancar. Dan tiba tiba aku blank, dan aku bahkan tidak membawa teks (teks aja belum bikin) . Aku berusaha tetap tenang dan mulai berkata apa saja yang kuketahui tentang Maulid nabi, tentu saja menggunakan Bahasa Inggris yang kebanyakan tidak baik dan tidak benar. Tapi aku tetap saja bicara, bicara tentang apapun yang kuketahui tentang Maulid Nabi dengan percaya diri.
    Aku berpikir kalau aku terlihat percaya diri mungkin teman – teman tidak tau kalau aku belum siap dan belum membuat teks itu, akhirnya aku selesai membawakan pidatoku yang sangat aneh dan terkesan keluar dari topik, yah aku berusaha memberikan yang terbaik sebenarnya.
Kejadian itu membuatku malu, sebenarnya. Dan aku pikir lebih baik kita mempersiapkan diri terlebih dahulu daripada kita terburu – buru dan berantakan pada akhirnya. Semoga lebih baik. Aku belajar atas kejadian itu.

Wednesday, January 13, 2016

Peradaban Islam Pada Masa Khulafa Rasyidin

PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFA’ RASYIDIN


Oleh : Lionita Nidia Anavi


Abstrak


Wafatnya Rasulullah secara tiba-tiba dan  tanpa meninggalkan wasiat untuk meneruskan kekhalifahannya membuat timbulnya pertentangan pendapat antar kelompok memperebutkan posisi khalifah tersebut. Belum lagi berbagai persoalan sepeninggal Rasulullah banyak yang belum terselesaikan. Wilayah Islam yang telah meluas membutuhkan para pemimpin yang mampu mengarahkan Islam menuju kejayaan. Banyak pendapat tentang khalifah yang pantas menggantikan Rasulullah. Tiga golongan (Anshar, Muhajirin, dan Keluarga Hasyim) adalah yang paling keras bersaing. Sampai terbentuknya khalifah yang adil dan benar atas bimbingan Allah SWT. Empat orang pengganti Rasulullah, Al-Khulafa Ar-Rasyidin.

I.    PENDAHULUAN
Islam yang pada saat itu mulai merebahkan sayapnya menuju wilayah-wilayah jauh diluar Arab menimbulkan berbagai hasil yang baik namun juga berdampak buruk terhadap suasana pemerintahan Islam di dalamnya. Berbagai persoalan tak terselesaikan justru banyak timbul selepas wafatnya Rasulullah. Semasa hidupnya, Rasulullah sudah memberikan berbagai bekal ilmu dan bersusah payah membina persaudaraan yang kokoh diantara para sahabat serta pengikutnya. Namun ketegangan politik yang timbul akibat pertentangan berbagai kelompok pengikut Rasulullah semakin memanas.
Dalam buku Sejarah Peradaban Islam, Drs. Samsul Munir Amin, M.A. mengatakan sekelompok orang berpendapat bahwa Abu Bakar lebih berhak atas kekhalifahan karena Rasulullah meridhainya dalam soal-soal agama, salah satunya dengan memintanya mengimami shalat berjamaah selama beliau sakit. Kelompok lain berpendapat behwa orang yang paling berhak atas kekhalifahan ialah dari Ahlul bait Rasulullah, yaitu Abdullah bin Abbas atau Ali bin Abu Thalib. Ada pula yang berpendapat paling berhak atas kehalifahan adalah salah seorang dari kaum Quraisy yang termasuk di dalam kaum Muhajirin gelombang pertama. Kelompok lainnya berpendapat yang paling berhak adalah kaum Anshar.
Masing-masing golongan merasa paling berhak menjadi penerus Rasulullah. Walau sejatinya kedudukan Rasulullah tak pernah bisa tergantikan, karena tak ada seorang pun yang menerima ajaran Tuhan sesudah Muhammad. Menggantikan Rasulullah merupakan potret penerus perjuangan dan kesetiaan Rasulullah pada agama Islam.
Empat orang yang pada akhirnya terpilih meneruskan perjuangan Rasulullah adalah sosok pemimpin yang luar biasa. Penyelamat dan pengembang dasar-dasar ilmu bagi kemajuan Islam dan umatnya. Mereka yang mendapat bimbingan Allah di jalan yang lurus mendapat gelar, Al Khulafa Ar-Rasyidin.
Untuk memperjelas pembahasan dari sosok Al-Khulafa Ar-Rasyidin penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut:
-    Bagaimana sosok kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama?
-    Bagaimana sosok kepemimpinan Umar Ibn Al-Khattab sebagai khalifah kedua?
-    Bagaimana sosok kepemimpinan Ustman Ibn Affan sebagai khalifah ketiga?
-    Bagaimana sosok kepemimpinan Ali Ibn Abi Thalib sebagai khalifah keempat masa Khulafa Rasyidin?
Metodologi yang digunakan adalah analisis deskriptif. Menggunakan bahan dokumenter dari lima buku yang berbeda menjadi rujukan utama dalam pembahasan. Sumber tersebut digunakan sebagai bahan informasi seputar tema tulisan ini.

II.    PEMBAHASAN
1.    Khalifah Abu Bakar Ash Siddiq (11-13 H / 632 – 634 M)
Dengan nama lengkap Abdullah bin Abi Quhafa At-tamimi. Beliau adalah orang yang paling awal memeluk agama islam, memperoleh gelar Ash-Shiddiq karena membenarkan Rasulullah dalam berbagai peristiwa, pendamping setia Rasulullah, serta salah seorang sahabat yang utama. (Drs Samsul Munir Amin, M.A. :Sejarah peradaban islam, hlm. 91). Sebagai khalifah pertama, Abu Bakar menghadapi masalah umat yang serius. Seperti adanya kaum murtad, orang yang mengaku dirinya sebagai nabi beserta para pendukungnya dan kaum yang tidak mau lagi membayar zakat. Sebab timbulnya masalah tersebut dikarenakan:
1.    Ajaran islam yang belum benar
2.    Motivasi Islam bukan bersungguh-sungguh namun pertimbangan politik dan ekonomi.
3.    Anggapan bahwa kekuasaan Islam telah ditempatkan di bawah kaum Quraisy.
4.    Kesalahan penafsiran Al-Quran yang menganggap sepeninggalnya Rasulullah tidak ada kewajiban melaksanakan ajaran agama Islam.
Dalam menghadapi kaum pemberontak terlebih dahulu mendapat kiriman surat dari abu bakar dengan maksud menginsyafkan dan menyadarkan kembali ke jalan yang benar. Akan tetapi kaum pemberontak tetap membangkang. (Drs. H. Soekarno, Drs. Ahmad Supardi: Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, hlm.47, 48)
Kebijakan Abu Bakar di bidang kenegaraan antara lain, dalam bidang eksekutif beliau mendelegasikan tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Untuk setiap daerah kekuasaan Islam, dibentuk provinsi, dan setiap provinsi ditunjuk seorang amir. Dalam bidang pertahanan dan keamanan Abu bakar mengorganisasikan pasukan untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Fungsi kehakiman di bidang yudikatif tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Dan pada bidang sosial ekonomi mengelola badan zakat yan nantinya digunakan sebagai gaji pegawai negara dan kesejahteraan umat sesuai aturan yang ada (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm. 70) .
Menjabat selama dua tahun lebih, Abu Bakar Ash-Shiddiq telah membangun kembali kesadaran dan tekad umat manusia untuk bersatu melanjutkan tugas mulia Rasulullah, serta merealisasikan keinginan Rasulullah yang belum terlaksana. (Drs Samsul Munir Amin, M.A. :Sejarah peradaban islam, hlm. 91). Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa merupakan suatu kerja keras besar yang dilakukan pada masa pemerintahan Abu bakar adalah penghimpunan Al-Quran. Hal ini dilakukan sebagai usaha menjalankan kelestarian Al-Quran setelah syahidnya beberapa orang penghapal Al-Quran pada perang Yamammah. Umarlah yang mengusul pertama kali perhimpuanan Al-Quran. (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.73)
Abu bakar memperkuat perbatasan dengan wilayah Persia dan Bizantium yang berujung pada peperangan. Abu Bakar juga mengutus empat panglima ke syiria karena daerah tersebut merupakan barisan terdepan kekuasaan Islam dengan Romawi Timur. Umat Islam memandang Syiria sebagai bagian integral dari semenanjung Arab sehingga Syria sangat penting bagi kaum muslimin (Arab). (Drs Samsul Munir Amin, M.A. :Sejarah peradaban islam, hlm. 97)
Tatkala Abu Bakar mengalami sakit parah, beliau menunjuk seseorang untuk menggantikan kekhalifahannya sehingga diharapkan manusia tidak banyak terlibat konflik, pilihannya jatuh pada Umar bin Khattab. Pilihan tersebut atas pertimbangan dari para sahabat senior pula. Abu bakar menulis wasiat dan membai’at Umar. Abu bakar meninggal beberapa hari setelahnya tepatnya pada hari Senin, 23 Agustus 624 M. Shalat jenazah dipimpin oleh Umar, dan beliau dimakamkan di rumah Aisyah, di samping makam Rasulullah. Berusia 63 tahun ketika meninggal dunia, kekhalifahannya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari. (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.76)
2.    Khalifah Umar bin Khattab (13 – 23 H / 634 – 644 M)
Nama lengkap Umar bin Khattab bin Nufail, dilahirkan di Mekah empat tahun sebelum kelahiran Rasulullah. Umar diangkat Abu Bakar untuk menggantikannya. Umar termasuk salah seorang bangsawan Quraisy. Pada zaman jahiliyah beliaulah yang senantiasa mendapat utusan ke luar negeri untuk urusan diplomasi. Ketika terjadi peperangan antar kabilah Quraisy dan kabilah lain, beliaulah yang menjadi perantara. (Prof. Dr. Hamka, Sejarah Umat Islam, hlm. 26). Umar meneruskan usaha Abu bakar dalam memperluas wilayah Islam dengan hasil yang gemilang. Wilayah tersebut meliputi Iraq, Persia, Syam, Mesir dan Barqah. Meluasnya wilayah tersebut menyebabkan meluas pula kebutuhan dalam segala bidang. Diperlukan para pemikir yang memiliki keterampilan dan keahlian yang memadai. Sehingga dakwah pendidikan semakin digalakkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. (Drs. H. Soekarno, Drs. Ahmad Supardi: Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, hlm. 50). Perluasan daerah yang begitu cepat tersebut membuat Umar mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi : Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Bazrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Mulai diatur pula sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pembentukan pengadilan dan kepolisian. (Dr. Badri Yatim, M.A: Sejarah Peradaban Islam, hlm.37)
Umar begitu mencintai rakyatnya. Beliau senantiasa mencari barang yang akan mendatangakan sentosa kepada mereka dan menolak yang akan mencelakakan. Pandangannya diantara seluruh rakyat adalah tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin. Umar begitu bijaksana dan pandai meletakkan sesuatu pada tempatnya. Kadang keras sikapnya dan kadang lembut menurut keadaan. (Prof. Dr. Hamka, Sejarah Umat Islam, hlm. 27)
Kekuasaan Umar menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara. Umar bukan saja pandai menciptakan peraturan baru tetapi mampu mengkaji ulang kebijakan yang ada. Jasa-jasa selama menjadi khalifah antara lain Membangun dasar pemerintahan Islam, penyebaran Islam ke Syiria dan Mesir, pertempuran di Babylonia, serta penentuan sistem kalender Islam.
Umar wafat atas serangan seorang budak persia dengan tikaman pisau tajam pada saat mendirikan shalat subuh. Umar wafat tiga hari setelah peristiwa tersebut. (Drs Samsul Munir Amin, M.A. :Sejarah peradaban islam, hlm.104, 105)
3.    Khalifah Utsman bin Affan (23 - 35 H / 644 – 656 M)
Dengan nama lengkap Utsman bin Affan bin Abil Ash bin Umayyah dari suku Quraisy. Memeluk agama Islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu bakar dan menjadi salah satu sahabat dekat Rasulullah.
Beliau menjadi khalifah berdasarkan hasil pemilihan kaum muslimin dari 6 calon yang diajukan oleh Umar bin Khattab dalam wasiatnya ketika akan wafat. Keenam calon tersebut adalah : Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Sa’id bin Waqosh, dan Abdurahman bin Auf.
Di masa pemerintahan Utsman, Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam berhenti sampai disini. (Dr. Badri Yatim, M.A: Sejarah Peradaban Islam, hlm.38)
Roda pemerintahan pada masa Utsman tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pemegang kekuasaan tertinggi pada khalifah, pelaksana pemerintahan adalah badan eksekutif. Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, utsman mempercayakan kepada seorang gubernur pada masing-masing provinsi. Kedudukan gubernur juga sebagai pemimpin agama, pemimpin ekspedisi militer, penetap undang-undang, dan pemutus perkara, yang dibantu oleh sekretaris, pejabat pajak, pejabat keuangan (Baitul Mal), dan pejabat kepolisian (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.91, 92)
Peperangan yang terjadi pada masa Utsman adalah perang Zatis Sawari “Perang Tiga Kapal”, suatu peperangan di tengah lautan yang belum pernah dilakukan Rasulullah. (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.89). Muawiyah ibn Abi Sufyan, gubernur Syam yang masih keluarga dnegan Utsman, mengadakan perang terhadap bangsa Rum dan menyerang ke negeri Akmuriah. Utsman mengutus Habib ibn Muslimah ke negeri Armenia untuk melakukan perjanjian damai. Namun setelah itu Muawiyah menaklukkan Cyprus. Dan mengatur armada laut dan diangkatnya .menjadi “Amir-Albahar” Abdullah ibn Qiys Al-Haarisiy, dan diambil perkataan “Amir ul-bahar” (Raja Laut) itulah akhirnya sampai saat ini diambil kata “Admiraal” (Laksamana) di dalam angkatan laut. (Prof. Dr. Hamka, Sejarah Umat Islam, hlm. 53)
Jasa-jasa Utsman bin Affan selama menjadi khalifah antara lain : Membangun masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram, Membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota, usaha pengumpulan dan penulisan Al-Quran, membentuk angkatan laut pasukan Islam, serta perluasan daerah Islam di Mesir dan Irak.
Kelemahan dan nepotisme membuat rakyat mulai membenci Utsman sampai terjadi kekacauan politik dan timbul para pemberontak kekhalifahan Utsman bin Affan. Sampai akhirnya para pemberontak tersebut mengepung dan membunuh Utsman bin Affan di rumahnya ketika beliau sedang membaca Al-Quran pada tahun 35 H.
4.    Khalifah Ali bin Abi Thalib (35 – 40 H / 656 -661 M)
Khalifah ke empat adalah Ali bin Abi Thalib yang merupakan keponakan dan menantu Rasulullah. Ali bin Abi Thalib menggantikan Utsman dan menerima baiat dari sejumlah kaum muslimin. Ali dibai’at oeh mayoritas rakyat dari Muhajirin dan Anshar serta para tokoh sahabat, seperti Thalhah dan Zubair. Sahabat senoir lain yang berada di Madinah tidak mau membai’at Ali. Riwayat menyatakan bahwa Thalhah dan Zubair pun membai’at secara terpaksa. Dengan demikian, Ali tidak dibai’at oleh kaum muslimin secara aklamasi karena banyak sahabat senior yang ketika itu tidak berada di kota Madinah. Salah seorang tokoh yang menolak membai’at Ali dan menunjukkan sikap konfrontatif adalah Muawiyah ibn Abi Sufyan. Alasan yang dikemukakan karena menurutnya Ali bertanggung jawab atas terbunuhnya Utsman (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.94).
Selama Ali menjabat Khalifah, situasi yang dihadapinya tidak pernah memperoleh ketenangan. Perang saudara terjadi dan menimbulkan banyak korban. Perluasan wilayah Islam ke luar jazirah Arab menyebabkan mesuknya alam pikiran dan pandangan hidup yang berasal dari agama Yahudi, Kristen, Zoroaster serta Hindu dan Budha. Mempengaruhi jalan pikir umat Islam yang masih baru dan pengetahuan tentang Islam masih dangkal (Drs. H. Soekarno, Drs. Ahmad Supardi: Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, hlm. 63). Belum lagi Ali menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair, dan Aisyah sendiri karena Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindar dari perang dan telah berusaha mengirim surat damai namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya timbul perang yang dikenal dengan nama “Perang Jamal (Unta)” karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta. Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah. Setelah mengalahkan pemberontak tersebut, masalah baru timbul yaitu Muawiyah yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan, menolak dan melawan segala kebijaksanan yang dibuat Ali. Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Muawiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi dan dikenal dengan Perang Shiffin. (Dr. Badri Yatim, M.A: Sejarah Peradaban Islam, hlm.40).
Ali adalah seseorang yang memiliki banyak kelebihan. Pribadinya penuh vitalis dan energik, perumus kebijakan dan wawasan yang jauh kedepan. Beliau pahlawan uang gagah berani, penasihat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung, pemegang teguh tradisi, seorang sahabat sejati, dan seorang lawan yang dermawan. Ali telah bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh setelah Rasulullah. (Drs Samsul Munir Amin, M.A. :Sejarah peradaban islam, hlm.109). Jasa-jasa Ali bin Abi Thalib selama menjadi khalifah antara lain sentuhan politiknya dalam pemerintahan, perbaikan ilmu bahasa, usaha perbaikan di bidang politik militer dan dalam bidang pembangunan.
Di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Muawiyah, Syi’ah pengikut Ali, dan Al-Khawarij, orang orang yang keluar dari barisan Ali. Munculnya kelompok Al-Khawarij ini menyebabkan tentara Ali semakin lemah dan posisi Muawiyah semakin kuat (Dr. Badri Yatim, M.A: Sejarah Peradaban Islam, hlm.40). Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Al-Kwarij bernama Ibnu Mujab, yang memberikan pukulan hebat kepada Ali sewaktu beliau akan Adzan di masjid. Pukulan tersebut fatal dan menyebabkan Ali wafat pada tanggal 17 Ramadhan 40 H. (Dedi Supriyadi, M.Ag, Sejarah peradaban Islam, hlm.101)
III.    KESIMPULAN
Mulai dari masa kekhalifahan Abu bakar sampai dengan Ali, Islam mengalami berbagai kemajuan dan perjalanan yang panjang. Periode keempat khalifah tersebut, Khulafa’ Rasyidin, adalah masa khalifah yang benar-benar mengikuti teladan Rasulullah. Mereka dipilih melalui musyawarah. Mereka menyumbangkan berbagai peninggalan sejarah yang berguna hingga masa kini, dan seorang khalifah pada masa Khulafa’ Rasyidin tidak pernah bertindak sendiri dalam menghadapi berbagai kesulitan dan persoalan negara. Mereka berjuang keras membangun, membela dan membawa Islam menuju kejayaan sampai akhir hayat mereka.

Daftar Pustaka

Drs. Samsul Munir Amin, M.A. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Amzah, 2013.
Dr. Badri Yatim, M.A. Sejarah Peradaban Isla, Dirasah Islamiyah II. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Drs. H. Soekarno, Drs. Ahmad Supardi. Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Angkasa, 1985.
Prof. Dr. Hamka. Sejarah Umat Islam Jilid II. Jakarta: Bulan Bintang, 1981
Dedi Supriyadi, M.Ag. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Lingkungan Hidup


A.        Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling memberi dan menerima kehidupan.
Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan lingkungan.
Cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelesteriannya misalnya dengan sistem tebang pilih yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi komponen-komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak harmonis lagi.

B.         Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan jabatan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu menggantinya. Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali. Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup, dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih dahulu pohon yang sama jenisnya di samping pohon yang akan ditebang sehingga mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan teknologi yang makin maju, telah mengubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah, dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan yang besar terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus memilih sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan.

C.        Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan sekunder, akan tetapi juga memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar. Pertumbuhan penduduk dalam jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman, pertanian, industri, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di negara-negara miskin dan negara berkembang. Demikian pula kebutuhan tersier yang terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan industri-industri berkembang dengan pesat. Perkembangan industri yang pesat, membutuhkan sumber daya alam berupa bahan baku dan sumber energi yang sangat besar pula. Sebagai akibatnya, sumber-sumber bahan baku dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber daya alam di alam semakin merosot, hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan bahan baku industri, apalagi bila tidak diimbangi dengan usaha reboisasi akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air, dan tanah, yang akhirnya menganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”.
Pencemaran lingkungan yang terjadi di suatu negara, akan berdampak pula pada negara lain bahkan dunia. Untuk itu selalu diperlukan kerja sama yang baik antara negara-negara di dunia untuk menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya berpengaruh terhadap keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap perubahan iklim global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbon dioksida (CO2) di udara menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari Greenhouse effect. Greenhouse adalah rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari besi atau kayu. Rumah ini bukan untuk tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin atau subtropik untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin pada musim gugur dan musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman di dalamnya tetap hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai berikut.
Radiasi sinar matahari pada siang hari menembus kaca masuk ke dalam rumah kaca. Radiasi sinar matahari yang diterima benda dan permukaan rumah kaca dipantulkan kembali berupa sinar infra merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding dan atap kaca sehingga panas yang dapat keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian kecil sedangkan sebagian besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam rumah kaca menjadi hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan bumi yang berfungsi sebagai atap kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer. Atmosfer bumi mengandung berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat seperti debu. Di antara berbagai gas di udara, yang berfungsi sebagai gas rumah kaca antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), gas nitrogen, ozon (O3), Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas tersebut yang paling dominan berfungsi sebagai rumah kaca adalah karbon dioksida (CO2) yang disebut pula dengan gas rumah kaca.
Perkembangan industri yang begitu pesat, telah mengganggu keseimbangan gas karbon dioksida di udara. Pembakaran minyak tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik. Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain, telah menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Gas rumah kaca sebenarnya sangat diperlukan dalam mengatur suhu di permukaan bumi, yaitu menyerap dan memantulkan kembali sinar matahari. Bila gas ini tidak ada di udara beserta dengan gas-gas lainnya yang berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar matahari yang diterima bumi akan di pantulkan semuanya ke ruang angkasa sehingga pada malam hari suhu di permukaan bumi sangat dingin, dan pada siang hari sangat panas sekali seperti di bulan sehingga tidak dapat dijadikan tempat tinggal.
Masalah gas rumah kaca muncul karena kegiatan manusia semakin banyak menghasilkan gas rumah kaca, terutama karbon dioksida. Menurut hasil penelitian para ahli, semakin banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke udara dari hasil kegiatan manusia, akan semakin mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi. Kenaikan suhu di permukaan bumi akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak negatif pada kehidupan di muka bumi.
Suhu global (secara keseluruhan) rata-rata meningkat 0,6 °C. Hal ini berpengaruh pula terhadap iklim global yaitu iklim di seluruh permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan bumi menyebabkan lapisan es yang berada di kutub banyak yang mencair, dan pada akhirnya dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti dataran-dataran pantai, dan pulau-pulau yang rendah.
Peningkatan gas karbon dioksida yang terus berlangsung, dan tanpa ada tindakan manusia untuk menguranginya, diramalkan 100 tahun yang akan datang suhu bumi akan naik antara 3°-4°C. Kenaikan suhu sebesar ini akan menyebabkan perubahan iklim yang cukup berarti, dan akan disertai pula dengan berbagai bencana alam seperti angin badai, naiknya permukaan laut, mencairnya es di puncak-puncak gunung dan es di kutub, punahnya flora dan fauna yang tidak tahan terhadap perubahan, dan sebagainya.
Permasalahan pemanasan global seperti diuraikan di atas, tentunya sangat mengkhawatirkan dunia Internasional. Untuk membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim” (United Nations Frame Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan meningginya permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan secara meluas di Indonesia beberapa waktu yang lalu telah terjadi emisi gas karbon dioksida terbesar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu Bumi”, yang berarti bumi tidak membedakan apakah emisi gas karbon dioksida itu berasal dari negara A atau B, dari negara maju atau negara berkembang, tetapi yang jelas peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi.
Untuk mengurangi gas rumah kaca, diperlukan dana yang sangat besar. Kendaraan-kendaraan bermotor yang selama ini menggunakan bahan bakar minyak atau gas, bila diganti dengan energi lain menyebabkan harga kendaraan menjadi sangat mahal sehingga konsumen akan keberatan. Hal ini merupakan kendala utama untuk menuju program langit biru, yaitu program yang menjadikan udara bersih dari polusi, masih jauh dari harapan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya tidak hanya pada emisi gas karbon dioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, pencemaran terhadap air oleh limbah-limbah industri, pembuangan sampah ke dalam sungai (termasuk sampah rumah tangga), pencemaran terhadap tanah, dan sebagainya, merupakan ancaman bagi kehidupan manusia.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan berbagai faktor sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan berbagai dampak yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora dan fauna akan banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan hasil panen, kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah hujannya sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar, kekeringan air pada musim kemarau, rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal.

D.        Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
1.            Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya. Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami letusan gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak begitu kuat sehingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di daerah sekitar gunung api tersebut, seperti flora dan fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan panas yang mematikan, semburan debu yang menimbulkan polusi udara, dan sebagainya.Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.       Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
•         Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
•         Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
•         Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
•         Gas yang mengandung racun.
•         Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.      Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
•         Berbagai bangunan roboh.
•         Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
•         Tanah longsor akibat guncangan.
•         Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
•         Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c.       Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
•         Merobohkan bangunan.
•         Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
•         Membahayakan penerbangan.
•         Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
•         Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

2.            Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia berlangsung secara terus menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang dapat berupa limbah cair maupun padat, bila telah melebihi ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk pengaruh buruk pada manusia. Salah satu contoh kasus pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata” di Jepang. Ratusan orang meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari Teluk Minamata yang telah tercemar unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga kadar merkuri di teluk tersebut telah jauh di atas ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi karena pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menyebabkan kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti pertambangan batu bara, timah, bijih besi, dan lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri, lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan kehidupan yang terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora, fauna dan kekeringan.

E.         Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1.            Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara lain :
a.       Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b.      Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.       Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d.      Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.       Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2.            Bidang Pertanian
a.       Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.      Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c.       Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d.      Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3.            Bidang Industri
a.       Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.      Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.       Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
d.      Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat dikurangi.
e.       Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.       Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4.            Bidang Perairan
a.       Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.      Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.       Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d.      Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5.            Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.       Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b.      Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6.            Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
    Ginting, P. dkk. 2000. IPS Geografi SLTP Jilid 1, 2, dan 3. Jakarta  : Erlangga.
    Jasin, Maskoeri. 2013. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta : Rajawali Pers.
















PERTANYAAN

1.    Bagaimana cara untuk menjaga lingkungan hidup di sekitar kita sebagai mahasiswa? (Izza Barakwan)
2.    Bagaimana cara kita sebagai mahasiswa untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup? (Ari Kurniawan)
3.    Bagaimana peranan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup? (Moh. Zainal Bahrudin)
4.    Apa yang dimaksud dengan biosfer? (Happy Tsani)

JAWABAN

1.    Dimulai dari diri kita sendiri sebagai mahasiswa diharapkan akan memberikan contoh yang baik dan memberikan perubahan pada lingkungan hidup di sekitar kita.
2.    Berikan arahan dan kesadaran bahwa apabila lingkungan itu kotor, pasti hal itu akan berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri. Bisa kita sebagai mahasiswa mengadakan pengarahan dengan sarana seminar lingkungan hidup maupun saat mengabdi di suatu tempat.
3.    Dengan mengeluarkan Undang-undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 yang telah menerangkan pengertian lingkungan hidup dan mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar – pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.
4.    Biosfer adalah cangkupan secara luas dari individu, lingkungan sekitarnya, sampai interaksi di dalamnya.

Pesarean Gunung Kawi

Pesarean Gunung Kawi

Pesarean Gunung Kawi terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, atau berada di lereng selatan Gunung Kawi. Gunung Kawi sangat terkenal sebagai tempat wisata spiritual. Hawanya yang sejuk dan udaranya yang bersih, serta alam sekitar pesarean yang masih banyak ditumbuhi pohon-pohon besar dan rindang, menambah keasrian tempat ini.
Pesarean Gunung Kawi sama sekali tidak nampak angker seperti makam pada umumnya, sekitar pemakaman malah dikelilingi rumah penduduk layaknya kota kecil diatas gunung. Segala macam kebutuhan mudah didapatkan di tempat ini, untuk menginap tersedia rumah penginapan biasa hingga hotel, sedangkan untuk kebutuhan makan banyak sekali pilihan makanan dari pedagang kaki lima hingga restoran juga ada.
Pesarean Gunung Kawi memiliki daya pikat yang luar biasa bagi penikmat wisata religi. Bahkan pengunjung juga berasal dari berbagai negara dan tidak terbatas pada penganut agama tertentu. Jika melihat lokasi memang nampak tersedia beberapa tempat ibadah yang disediakan tidak hanya untuk orang Islam, meskipun sebenarnya yang di kubur di pesarean ini adalah orang Islam.
Pesarean Gunung kawi merupakan tempat dimakamkannya dua jenazah berjajar dalam satu liang lahat. Jenazah pertama adalah Kanjeng Kyai Zakaria II atau lebih dikenal dengan sebutan mbah Djoego, seorang ulama terkenal dari keraton Mataram Surakarta, beliau meninggal pada tanggal 22 Januari 1871 M. Kedua adalah jenazah Raden Mas Iman Soedjono, seorang bangsawan yang menjadi senopati/panglima perang dari Keraton Yogyakarta, beliau meninggal pada tanggal 8 Februari 1876 M.
Siapakah Mbah Djoego? Mbah Djoego merupakan sebutan dari Raden Mas Soeryo Koesoemo atau Kanjeng Kyai Zakaria II, putra dari Kanjeng Kyai Zakaria I. Bila ditelusuri dari sejarahnya, Mbah Djoego masih merupakan buyut dari Paku Buwono I. Beliau merupakan salah seorang ulama besar di lingkungan keraton Kartosuro yang mengembara dari Yogyakarta sampai Kesamben. Dengan kepribadian yang suka menolong sesama dan kepintarannya di bidang ilmu agama membuat beliau disegani oleh masyarakat di Kesamben.
Lain cerita dengan makam kedua yang merupakan makam dari Raden Mas Iman Soedjono.Beliau adalah sosok yang membuka hutan di area Gunung Kawi dan mendirikan padepokan di Wonosari yang diceritakan sebagai murid yang sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Mbah Djoego yang sampai meninggal tidak memiliki ikatan perkawinan.
Masuk ke dalam area Pesarean Gunung Kawi, kita seperti berada di lokasi kota Tionghoa zaman dulu. Nuansa Tionghoa begitu kental di sekitar bangunan yang ada. Selain itu semua pelayan Pesarean Gunung Kawi juga mengenakan adat pakaian Jawa. Di sekitar pesarean, kita dapat menemukan berbagai macam souvenir seperti kalung, gelang, dan lain-lain. Salah satu makanan yang cukup dikenal di Gunung Kawi adalah nasi pecelnya.
Pengunjung atau peziarah pesarean gunung Kawi selalu ada setiap harinya dan melonjak hingga ribuan orang pada hari-hari tertentu. Terutama pada hari jumat legi yang merupakan hari dimakamkannya mbah Djoego dan puncaknya pada tanggal 12 Suro (Muharam) setiap tahunnya. Yaitu untuk memperingati wafatnya Raden Mas Imam Soedjono, dengan mengadakan tahlil akbar.
Setiap pengunjung atau peziarah umumnya memiliki motivasi yang beragam ketika datang kesini. Bagi wisatawan biasa, mungkin hanya sekedar memenuhi rasa penasaran dan menikmati kesegaran udara dan suasana gunung kawi. Sedangkan mereka yang benar-benar sebagai peziarah, bisa melakukan ritual religi sesuai dengan keyakinannya.

Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Otoda dan Kebijakan Publik
1)    Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Kebijakan Publik.
Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI.
Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik).
2)    Visi Otonomi Daerah.
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya : politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam bidang politik : Sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Dalam bidang ekonomi : Menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam bidang sosial dan budaya : Memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global.
3)    Faktor Penting Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
-Faktor manusia meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
-Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah.
-Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
4)    Tahap-tahap Perumusan Kebijakan Publik:
a)    Penyusunan agenda (Isu publik)
b)    Formulasi kebijakan (Perumusan kebijakan publik)
c)    Adopsi kebijakan (Pengambilan formulasi kebijakan)
d)    Implementasi kebijakan (Penerapan)
e)    Penilaian kebijakan

5)    Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.
Contoh: pemilihan  Anggota DPRD.

Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
a)    Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik:
1.    Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
2.    Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.
3.    Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah.
4.    Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat
b)    Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain:
1.    Membayar pajak bumi dan bangunan,
2.    Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
3.    Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah,
4.    Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
5.    Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
c)    Ada  beberapa bentuk atau jenis partisipasi, antara lain:
1.    Partisipasi  Politik sering diartikan sebagai hubungan interaksi perseorangan atau organisasi, biasanya partai  politik, dengan negara. Karena itu, partisipasi politik seringkali dihubungkan dengan demokrasi  politik, perwakilan, dan partisipasi tak langsung.
2.    Partisipasi Sosial sering diartikan sebagai keterlibatan masyarakat  dalam proyekproyek pembangunan.  Model partisipasi ini seringkali dipergunakan selama rezim orde baru berkuasa. Dengan kata lain, partisipasi sosial seringkali diartikan sebagai terlibatnya masyarakat untuk ikut gotong royong dalam proyek pembangunan negara yang bersifat swadaya masyarakat, meskipun dalam praksisnya partisipasi selalu diartikan sebagai kewajiban masyarakat untuk membantu pemerintah dan bukan sebagai hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat bantuan dari pemerintah.

B.    Prinsip – prinsip dan Asas – asas Otoda
1)    Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
2)    Asas Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah dibagi menjadi 3 yaitu :
1.    Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ada 4, yaitu:
a.    Desentralisasi Politik
Bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.    Desentralisasi Administrasi
Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
c.    Desentralisasi Fiskal
Betujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.    Desentralisasi Ekonomi atau pasar
Bertujuan lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
2.    Asas Dekonsentrasi
Dekonsetrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
3.    Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
C.    Perimbangan Pusat Daerah dalam Kebijakan Publik
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan daerah tak akan datang dan terjadi dengan begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain:
a)    Fasilitasi
b)    Pemerintah daerah harus kreatif
c)    Politik lokal yang stabil
d)    Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
e)    Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Kewenangan pemerintah daerah dijelaskan dalam Pasal 10 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1.    Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
2.    Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.    Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
•    Politik luar negeri
•    Pertahanan
•    Keamanan
•    Yustisi
•    Moneter dan fiskal nasional,dan
•    Agama
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat :
•    Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
•    Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah , atau .
•    Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain seperti :
1.    Kebijakan tentang perencanaan nasional dan lembaga perekonomian Negara.
2.    Dana perimbangan keuangan.
3.    Sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara.
4.    Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
5.    Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis.
6.    Konservasi
7.    Standarisasi nasional.
Berdasarkan uraian tersebut maka kewenangan daerah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Kewenangan politik: Kewenangan dalam hal-hal politis seperti dalam hal urusan pilkada.
b. Kewenangan administrasi:   Kewenangan yang berhubungan dengan keuangan daerah, pemerintah daerah berhak mengelolanya sendiri.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
1.    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.    Memilih pimpinan daerah
3.    Mengelola aparatur daerah
4.    Mengelola kekayaan daerah
5.    Memungut pajak daerah dan retribusi daerah,
6.    Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.    Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,dan
8.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban :
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.    Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.    Mengembangkansumber daya produktif di daerah
11.    Melestarikan lingkunganhidup
12.    Mengelola adminitrasi kependudukan
13.    Melestarikan nilai sosial budaya
14.    Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya,dan
15.    Kewajiban lain diluar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
D.    Otonomi Desa
1)    Landasan Hukum
Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset. oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa..  Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang desa, desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa kades serta proses pembangunan desa.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Dan menurut Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
a)    Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b)    Kewenangan lokal berskala Desa;
c)    Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d)    Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)    Tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam memberikan otonomi untuk pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, yaitu:
a)    Economies of scale :  bahwa penyerahan urusan itu akan menciptakan efisiensi, efektifitas dan ekonomis dalam penyelenggaraanya. Ini berkaitaan dengan economies of scale (skala ekonomis) dalam pemberian pelayanan tersebut. Untuk itu harus ada kesesuaian antara skala ekonomis dengan catchment area (cakupan daerah pelayanan). Persoalannya adalah sejauhmana skala ekonomis itu sesuai dengan batas-batas wilayah administrasi Pemda yang sudah ada. Makin luas wilayah yang diperlukan untuk mencapai skala ekonomis akan makin tinggi otoritas yang diperlukan. Bandara dan pelabuhan yang cakupan pelayanannya antar provinsi adalah menjadi tanggung jawab nasional.
b)    Akuntabilitas : bahwa penyerahan urusan tersebut akan menciptakan akuntabilitas pemda pada masyarakat. Ini berarti bagaimana mendekatkan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Makin dekat unit pemerintaahan yang memberikan pelayanan kepada masyaarakat akan makin mendukung akuntabilitas.
c)    Eksternalitas : dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang memerlukan pelayanan tersebut. Eksternalitas sangat terkait dengan akuntabilitas. Makin luas eksternalitas yang ditimbulkan akan makin tinggi otoritas yang diperlukan untuk menangani urusan tersebut. Contoh, sungai atau hutan yang mempunyai eksternalitas regional seyogyanya menjadi tanggung jawab Provinsi untuk mengurusnya.