Wednesday, January 13, 2016

Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Otoda dan Kebijakan Publik
1)    Pengertian Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Kebijakan Publik.
Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI.
Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik).
2)    Visi Otonomi Daerah.
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya : politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam bidang politik : Sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Dalam bidang ekonomi : Menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam bidang sosial dan budaya : Memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global.
3)    Faktor Penting Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
-Faktor manusia meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
-Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah.
-Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
4)    Tahap-tahap Perumusan Kebijakan Publik:
a)    Penyusunan agenda (Isu publik)
b)    Formulasi kebijakan (Perumusan kebijakan publik)
c)    Adopsi kebijakan (Pengambilan formulasi kebijakan)
d)    Implementasi kebijakan (Penerapan)
e)    Penilaian kebijakan

5)    Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.
Contoh: pemilihan  Anggota DPRD.

Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
a)    Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik:
1.    Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
2.    Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.
3.    Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah.
4.    Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat
b)    Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain:
1.    Membayar pajak bumi dan bangunan,
2.    Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
3.    Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah,
4.    Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
5.    Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
c)    Ada  beberapa bentuk atau jenis partisipasi, antara lain:
1.    Partisipasi  Politik sering diartikan sebagai hubungan interaksi perseorangan atau organisasi, biasanya partai  politik, dengan negara. Karena itu, partisipasi politik seringkali dihubungkan dengan demokrasi  politik, perwakilan, dan partisipasi tak langsung.
2.    Partisipasi Sosial sering diartikan sebagai keterlibatan masyarakat  dalam proyekproyek pembangunan.  Model partisipasi ini seringkali dipergunakan selama rezim orde baru berkuasa. Dengan kata lain, partisipasi sosial seringkali diartikan sebagai terlibatnya masyarakat untuk ikut gotong royong dalam proyek pembangunan negara yang bersifat swadaya masyarakat, meskipun dalam praksisnya partisipasi selalu diartikan sebagai kewajiban masyarakat untuk membantu pemerintah dan bukan sebagai hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat bantuan dari pemerintah.

B.    Prinsip – prinsip dan Asas – asas Otoda
1)    Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
2)    Asas Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah dibagi menjadi 3 yaitu :
1.    Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ada 4, yaitu:
a.    Desentralisasi Politik
Bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.    Desentralisasi Administrasi
Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
c.    Desentralisasi Fiskal
Betujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.    Desentralisasi Ekonomi atau pasar
Bertujuan lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
2.    Asas Dekonsentrasi
Dekonsetrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
3.    Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
C.    Perimbangan Pusat Daerah dalam Kebijakan Publik
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan daerah tak akan datang dan terjadi dengan begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain:
a)    Fasilitasi
b)    Pemerintah daerah harus kreatif
c)    Politik lokal yang stabil
d)    Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
e)    Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Kewenangan pemerintah daerah dijelaskan dalam Pasal 10 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1.    Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
2.    Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.    Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
•    Politik luar negeri
•    Pertahanan
•    Keamanan
•    Yustisi
•    Moneter dan fiskal nasional,dan
•    Agama
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat :
•    Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
•    Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah , atau .
•    Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain seperti :
1.    Kebijakan tentang perencanaan nasional dan lembaga perekonomian Negara.
2.    Dana perimbangan keuangan.
3.    Sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara.
4.    Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
5.    Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis.
6.    Konservasi
7.    Standarisasi nasional.
Berdasarkan uraian tersebut maka kewenangan daerah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Kewenangan politik: Kewenangan dalam hal-hal politis seperti dalam hal urusan pilkada.
b. Kewenangan administrasi:   Kewenangan yang berhubungan dengan keuangan daerah, pemerintah daerah berhak mengelolanya sendiri.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
1.    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.    Memilih pimpinan daerah
3.    Mengelola aparatur daerah
4.    Mengelola kekayaan daerah
5.    Memungut pajak daerah dan retribusi daerah,
6.    Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.    Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,dan
8.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban :
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.    Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.    Mengembangkansumber daya produktif di daerah
11.    Melestarikan lingkunganhidup
12.    Mengelola adminitrasi kependudukan
13.    Melestarikan nilai sosial budaya
14.    Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya,dan
15.    Kewajiban lain diluar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
D.    Otonomi Desa
1)    Landasan Hukum
Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset. oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa..  Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang desa, desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa kades serta proses pembangunan desa.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Dan menurut Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
a)    Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b)    Kewenangan lokal berskala Desa;
c)    Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d)    Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)    Tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam memberikan otonomi untuk pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, yaitu:
a)    Economies of scale :  bahwa penyerahan urusan itu akan menciptakan efisiensi, efektifitas dan ekonomis dalam penyelenggaraanya. Ini berkaitaan dengan economies of scale (skala ekonomis) dalam pemberian pelayanan tersebut. Untuk itu harus ada kesesuaian antara skala ekonomis dengan catchment area (cakupan daerah pelayanan). Persoalannya adalah sejauhmana skala ekonomis itu sesuai dengan batas-batas wilayah administrasi Pemda yang sudah ada. Makin luas wilayah yang diperlukan untuk mencapai skala ekonomis akan makin tinggi otoritas yang diperlukan. Bandara dan pelabuhan yang cakupan pelayanannya antar provinsi adalah menjadi tanggung jawab nasional.
b)    Akuntabilitas : bahwa penyerahan urusan tersebut akan menciptakan akuntabilitas pemda pada masyarakat. Ini berarti bagaimana mendekatkan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Makin dekat unit pemerintaahan yang memberikan pelayanan kepada masyaarakat akan makin mendukung akuntabilitas.
c)    Eksternalitas : dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang memerlukan pelayanan tersebut. Eksternalitas sangat terkait dengan akuntabilitas. Makin luas eksternalitas yang ditimbulkan akan makin tinggi otoritas yang diperlukan untuk menangani urusan tersebut. Contoh, sungai atau hutan yang mempunyai eksternalitas regional seyogyanya menjadi tanggung jawab Provinsi untuk mengurusnya.
Categories: ,

0 komentar:

Post a Comment